FOSS – GNU/GPL – CopyLeft
Jumat, Mei 8th, 2009
Adik-adik sekalian mungkin kakak agak melenceng dari artikel kemarin..
Kakak di sini sebenarnya ingin meneruskan artikel pertama tentang masalah HaKI…
Taukan HaKI??
Yup Hak atas Kekayaan Intelektual. Pada artikel dulu kakak telah menjelaskan kepada kalian tentang hukum dari pelanggaran terhadap HaKI. Seperti menggunakan software bajakan dan lain-lain lihat artikel sebelumnya.
Jadi jika adik-adik di rumah mempunyai computer tanyakanlah kepada diri sendiri apakah computer kalian menggunakan software bajakan??. Ketahuilah adik-adik bahwa menggunakan software bajakan itu hukumnya haram menurut agama Islam (agama yang kalian anut) serta akan mendapatkan hukuman pidana seperti pada artikel terdahulu.
Kalau adik-adik ingin mengetahui berapa sebenarnya harga dari software bajakan yang biasa adik-adik gunakan klik disini.
coba kalian hitung berapa sebenarnya harga komputer yang dibeli oleh orang tua kalian??
3 Jutakah atau sebenarnya lebih mahal dari itu jika menggunakan software yang legal.
Untuk menghindari kalian dari tindak pidana penggunaan bajakan kakak akan menjelaskan kepada kalian tentang beberapa solusi untuk menghadapi itu semua