Meta

Kalender
Mei 2009
M S S R K J S
« Apr    
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Random Quran

Menu
Tag
Kategori
Arsip

FOSS – GNU/GPL – CopyLeft

 

Adik-adik sekalian mungkin kakak agak melenceng dari artikel kemarin..

Kakak di sini sebenarnya ingin  meneruskan artikel pertama tentang masalah HaKI…

Taukan HaKI??

Yup Hak atas Kekayaan Intelektual. Pada artikel dulu kakak telah menjelaskan kepada kalian tentang hukum dari pelanggaran terhadap HaKI. Seperti menggunakan software bajakan dan lain-lain lihat artikel sebelumnya.

Jadi jika adik-adik di rumah mempunyai computer tanyakanlah kepada diri sendiri apakah computer kalian menggunakan software bajakan??. Ketahuilah adik-adik bahwa menggunakan software bajakan itu hukumnya haram menurut agama Islam (agama yang kalian anut) serta akan mendapatkan hukuman pidana seperti pada artikel terdahulu.

Kalau adik-adik ingin mengetahui berapa sebenarnya harga dari software bajakan yang biasa adik-adik gunakan klik disini.

coba kalian hitung berapa sebenarnya harga komputer yang dibeli oleh orang tua kalian??

3 Jutakah atau sebenarnya lebih mahal dari itu jika menggunakan software yang legal.

Untuk menghindari kalian dari tindak pidana penggunaan bajakan kakak akan menjelaskan kepada kalian tentang beberapa solusi untuk menghadapi itu semua

FOSS Sebagai Solusi Cerdas

Sifat masyarakat kita (Indonesia) pada dasarnya adalah gotong royong saling membantu, seperti meminjamkan peralatan (termasuk perangkat lunak/software) jika orang lain membutuhkan. Kondisi ini semakin terbatasi ketika  menggunakan perangkat lunak berpemilik tanpa mengikuti perjanjian dengan pemilik (end user agreement) atau lisensi yang ditetapkan oleh perusahaan pemilik perangkat lunak. Hal ini didukung oleh terbatasnya pengetahuan masyarakat terhadap perkembangan perangkat lunak dewasa ini.

Satu-satunya solusi adalah menggunakan perangkat lunak sebagaimana lisensi yang diberikan oleh pembuat atau pemilik perangkat lunak tersebut. Salah satu bentuk lisensi yang sesuai dengan sifat masyarakat kita adalah GPL (Bukan Gak Pake Lama tapi General Public License), atau  dikenal dengan nama lain FOSS (Free Open source Software).

FILOSOFI FOSS

Perangkat lunak bebas (Free Software) ialah perangkat lunak yang mengijinkan  siapapun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi ataupun tidak, secara gratis ataupun dengan biaya. Perlu ditekankan bahwa kode sumber dari program  harus tersedia (adik-adik tau kode sumber ga? tar kakak jelasin tentan kode sumber itu apa?). Jika  tidak ada kode suumber dari program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat lunak bebas  mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak tersebut. Tepatnya mengacu pada 4 (empat)  jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:

  • Kebebasan 0 : Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
  • Kebebasan 1 : Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode sumber program merupakan suatu prasyarat.
  • Kebebasan 2 : Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
  • Kebebasan 3 : Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode sumber program merupakan suatu prasyarat.

 

Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika  setiap pengguna  memiliki semua dari kebebasan tersebut di atas. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis ataupun dengan pungutan biaya penyebarluasan, kepada siapapun di manapun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas  berarti anda tidak harus meminta ataupun membayar untuk izin tersebut.

Perangkat lunak bebas berarti “tidak komersial”. Program bebas harus boleh digunakan  untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak  bebas secara komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan prosuknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial.

 

Copyleft dan GNU/GPL)

Sejak tahun 1984, Richard Stallman merancang proyek GNU (GNU is Not Unix). Tujuan dari GNU ialah memberikan kebebasan kepada para pengguna dan bukan untuk menjadi terkenal. Ketentuan distribusi yang mencegah perangkat lunak  GNU menjadi berpemilik pribadi atau perusahaan. Cara ini dinamakan Copyleft. Copyleft memanfaatkan aturan Copyright (Hak Cipta), namun untuk tujuan yang bertolak belakang: bukan berarti untuk menjadi milik pribadi, namun agar perangkat lunak tetap bebas.

Intinya, copyleft memberikan izin untuk menjalankan program, melakukan penyalinan, modifikasi, serta mengedarkan hasil modifikasi tersebut tanpa menambah aturan penghalang kebebasan. Jadi kebebasan yang  merumuskan “perangkat lunak bebas” terjamin untuk siapapun yang memiliki salinan; dan merupakan hak yang tidak dapat dibatalkan.

Implementasi copyleft yang digunakan  untuk hamper semua perangkat lunak GNU ialah GNU/GPL (General Public License). Program-program apa saja yang masuk  dalam perangkat lunak GNU/GPL??

Insya Allah akan kakak uraikan pada lain waktu.

 

 

Tag: , , , , ,

Tinggalkan komentar

Ganti Bahasa
Titip Pesan
FS Nak NeZaz
Hukum Islam
Pendidikan
SLTP di Kab Cirebon
SLTP di Kota Cirebon

PHP Error Message

Fatal error: Call to undefined function spa_default_options() in /home/a4312836/public_html/wp-content/plugins/snap-shots-for-wordpressorg/ald-snapshots.php on line 97

Free Web Hosting